Otomotifnet.com - Tidak pandang bulu, itu yang mungkin jadi pegangan para petugas kepolisian saat menindak pelanggar di kawasan ganjil-genap.
Enggak main-main, mobil pelanggar yang ditindak polisi yang bertugas ternyata tercatat sebagai mobil dinas milik Sekretariat Militer (Setmil).
Polisi menilang pengendara Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor, (8/8/2018), .
"Iya, mobil Setmil Presiden," ujar AKBP Kristiyanto, Kasat Lantas Polres Metro Jaksel, saat dihubungi Kompas.com, (9/8/2018).
(BACA JUGA: Gak Cuma Mesin, Ternyata Super Cub C125 Pakai Sasis Supra X 125 Juga)
Informasi mengenai penilangan ini diperoleh dari postingan di Instagram akun resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
(BACA JUGA: )
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Kompas.com |
KOMENTAR