Otomotif.com - Berkaca banyak kejadian kecelakaan lalu lintas atau hingga menimbulkan tindak, pihak kepolisian menyarankan untuk tidak ragu atau takut melaporkan hal itu.
Tujuan hal tersebut agar penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.
Apalagi jika sudah terjadi aksi main hakim sendiri tentu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana.
(BACA JUGA: Dicolek Soal HR-V Turbo, Penjelasan Bos Honda Indonesia Bikin Galau)
Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi, mengatakan jika terjadi adanya penganiayaan bisa secepatnya laporkan ke pihak yang berwajib.
"Kalau ada yang melakukan kekerasan seperti itu apalagi yang menjurus ke penganiayaan tinggal dicatat atau di foto saja pelat nomornya," kata Kombes Djoko Rudi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Karena setiap warga negara kita mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan hukum," papar Kombes Pol Djoko Rudi.
(BACA JUGA: Biar STNK Gak Hangus, Tengok Yuk Arti Singkatan Yang Ada Di STNK)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR