Otomotifnet.com - Peraturannya, sebelum umur 17 tahun tentu tidak bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Enggak punya SIM, bisa ditilang polisi kalau bawa motor di jalan raya.
Tapi, pakai baju seragam sekolah bisa jadi baju anti tilang.
Polres Kota Banjarbaru menetapkan takkan menilang pelajar tingkat SMA yang usianya dibawah 17 tahun.
(BACA JUGA: Enggak Pakai Ribet! Tiga Hal Ini Bisa Bikin Motor Matik Irit Bensin)
Kebijakan tersebut ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres, Iptu Tajudin Noor Polres Banjarbaru mengatakan takkan menilang pelajar SMA dengan usia di bawah 17 tahun dengan syarat menggunakan seragam.
Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan A Yani kilometer 33 hingga 36 Banjarbaru terangnya memang sering diadakan giat rutin pelanggaran.
Dalam seminggu bisa dua hingga tiga kali.
Berdasarkan data giat pelanggaran dan kecelakaan 2017 dari 9277 tilang, sekitar 3000 tilang terjadi pada pelajar.
"Kita sulit menilang pelajar karena saat di pengadilan ditolak karena masih di bawah umur," ujarnya, usai giat pelanggaran dan kecelakaan di halaman Polres Banjarbaru, Selasa sore (23/10/2018).
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR