Otomotifnet.com – Mulai tanggal 30 Oktober sampai 11 November 2018, operasi Zebra Jaya akan dimulai.
Razia besar-besaran ini akan dilakukan serempak di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, di sekitaran Jadetabek.
Buat kamu yang ingin bayar pajak motor ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Biar boleh bolak-balik, berikut syarat bayar pajak motor di Samsat.
(BACA JUGA: Hindari Razia, Pengendara Motor Sebut Nama Petugas Satu Per Satu)
"Pertama yang dipersiapkan adalah KTP yang sesuai dengan nama di STNK," ujar Delia, Customer Service Samsat Cinere (06/03/2018).
Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kemudian jangan lupa BPKB Asli untuk difotokopi," lanjutnya di Cinere, Depok, Jawa Barat
Dan enggak ketinggalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"STNK bawa asli ya, soalnya nanti kalau sudah bayar akan dicap," lanjutnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR