Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Besok Razia Gede-gedean Dimulai, Nunggak Pajak Bakal Dikasih Surat

Indra Aditya - Senin, 29 Oktober 2018 | 19:30 WIB
Ilustrasi razia kepolisian
TribunJateng/Rifqi Gozali
Ilustrasi razia kepolisian

Otomotifnet.com – Mulai tanggal 30 Oktober sampai 11 November 2018, operasi Zebra Jaya akan dimulai.

Razia besar-besaran ini akan dilakukan serempak di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, di sekitaran Jadetabek.

Buat kamu yang ingin bayar pajak motor ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Biar boleh bolak-balik, berikut syarat bayar pajak motor di Samsat.

(BACA JUGA: Hindari Razia, Pengendara Motor Sebut Nama Petugas Satu Per Satu)

"Pertama yang dipersiapkan adalah KTP yang sesuai dengan nama di STNK," ujar Delia, Customer Service Samsat Cinere (06/03/2018).

Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Kemudian jangan lupa BPKB Asli untuk difotokopi," lanjutnya di Cinere, Depok, Jawa Barat

Dan enggak ketinggalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK bawa asli ya, soalnya nanti kalau sudah bayar akan dicap," lanjutnya.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa