Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Gubernur, Mobil Berstiker Ini Bebas Ganjil Genap

Parwata - Senin, 5 November 2018 | 18:00 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Kompas.com
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomotifnet.com - Apakah Anda sudah tahu, kalau kebijakan ganjil genap ada pengecualiannya?

Nah, aturan ganjil genap memang ada pengecualiannya untuk mobil yang memenuhi syarat.

Lantas apa syaratnya?

Sesuai peraturan Gubernur nomor 106 tahun 2018 tentang pembatasan lalu Lintas dengan sistem ganjil - genap Pasal 4 huruf K, tentang 'kendaraan yang membawa masyarakat Disabilitas'.

Ada pengecualian buat mobil yang membawa penyandang disabilitas.

Akan ada stiker dari Dinas Perhubungan yang wajib ditempel di mobil yang membawa disbilitas.

(BACA JUGA: Pria Yang Pernah Setting Helm Dovizioso Ungkap Poin-Poin Pengecekan Helm Balap)

Untuk mendapatkan stiker itu, pemohon harus membuat surat pengajuan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Bidang Lalu Lintas.

Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survey ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.

Stiker pengecualian kebijakan ganjil genap
Instagram/ @dishubdkijakarta
Stiker pengecualian kebijakan ganjil genap

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa