Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beda Tilang Manual dan Elektronik, Pahami Biar Gak Gagal Paham

Irsyaad W - Kamis, 19 Januari 2023 | 15:10 WIB
Polda Metro Jaya memiliki mobil tilang elektronik Mobile untuk rekam pelanggar lalu lintas
Dok. NTMC Polri
Polda Metro Jaya memiliki mobil tilang elektronik Mobile untuk rekam pelanggar lalu lintas

Otomotifnet.com - Tilang elektronik dan manual akan diterapkan bersamaan.

Namun kedua jenis tilang itu memiliki perbedaan, wajib dipahami biar gak gagal paham.

Terutama soal sifat dan mekanisme dari kedua tilang tersebut.

Tilang elektronik digunakan menindak pelanggar lalu lintas melalui rekaman.

Nantinya foto bukti pelanggaran akan dikirim sesuai alamat STNK pelanggar.

Penerima diminta konfirmasi, apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Jika benar, pelanggar diminta membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang diperbuat.

Petugas Kepolisian menulis surat tilang manual ke pelanggar lalu lintas
IG @tmcpoldametro
Petugas Kepolisian menulis surat tilang manual ke pelanggar lalu lintas

Pada tilang elektronik, ada dua jenis kamera yakni statis yang permanen di titik tertentu.

Serta kamera mobile yang dipegang langsung oleh anggota Polisi untuk memfoto pelanggar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa