Otomotifnet.com - Tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib sama.
Karena bentuk persetujuan dan pengakuan dari pemegang dokumen tersebut.
Lantas bagaimana solusi untuk tanda tangan berbeda di KTP dan SIM, mana yang lebih baik diubah?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat seharusnya memiliki tanda tangan sama di tiap dokumen resmi kependudukan yang dimiliki.
"Tanda tangan adalah salah satu dari elemen data yang sudah tersimpan dalam database kependudukan," ujar Teguh (26/12/23) dikutip dari Kompas.com.
Artinya, jika seseorang sudah melakukan perekaman, bentuk tanda tangannya tidak boleh berbeda-beda.
Teguh juga mengatakan, masyarakat yang memiliki tanda tangan di KTP dan SIM berbeda berisiko menyulitkannya saat akan meminta layanan publik.
"Kalau terdapat perbedaan tanda tangan akan ada risiko terutama untuk keabsahan data yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya," jelas Teguh.
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, jika tanda tangan SIM dan KTP berbeda sebaiknya buat SIM baru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR