Saat ini, sudah banyak perusahaan asuransi yang dapat mengcover motor kesayangannya jika terjadi kecelakaan. Dan sekarang, jaminan jiwa pengendara juga jadi perhatian produsen dan seluruh jaringan penjualannya.
PT Wahana Makmur Sejati (WMS) selaku main-dealer sepeda motor Honda daerah Jakarta-Tangerang dan Jaringan Honda di Jawa Barat, Daya Adicipta Mustika (DAM) juga memberikan fasilitas itu.
“Asuransi jiwa ini berlaku bagi konsumen Honda untuk pembelian secara cash maupun kredit,” yakin Ade Shakti, Corporate Communication Departemen Head WMS.
Asuransi jiwa dan kecelakaan ini senilai Rp 5 juta. Bagi konsumen yang melakukan servis lengkap di bengkel AHASS Jakarta–Tangerang juga berhak mendapatkan perlindungan asuransi secara cuma-cuma.
Fasilitas lain juga ditawarkan Asuransi Jaya Proteksi dengan menawarkan Asmoda atau Asuransi Motor Anda.
Program ini mempunyai ragam perlindungan terhadap pencurian, perampasan, penodongan, penipuan, penggelapan, hipnotis, kerusuhan atau huru-hara dan kerusakan akibat tabrakan 50 persen dari nilai polis.
AJP memberikan penawaran spesial bagi Anda pemilik Honda VIP Card. Terdapat diskon 10% (tipe Basic), 15% (tipe Gold), dan 25% (tipe Platinum). Program ini hanya berlaku untuk pembelian sepeda motor Honda untuk wilayah Jakarta-Tangerang.
Asuransi lainnya ditawarkan juga dari main-dealer sepeda motor Honda Jawa Barat, DAM. Konsumen sepeda motor Honda yang ada di wilyah Jawa Barat yang memiliki member card Always Honda bisa mendapatkan beberapa keuntungan.
Bagi pemegang kartu Always Honda fasilitas yang didapatkan mulai dari diskon servis dan spare-parts, promo khusus pada event tertentu, diskon dan promo di 60 jaringan merchant Always Honda.
“Selain itu pemegang kartu Always Honda bisa mendapatkan asuransi jiwa dari Allianz. Bukan hanya untuk pengendaranya saja, tapi yang dibonceng juga mendapatkan fasilitas itu,” yakin Demmy Firmansyah, Promotion Sub Department Head PT DAM.
Selain, produsen, pihak swasta lain yang juga menawarkan proteksi bagi pengendara adalah PT Lippo Insurance. "Kami ingin memberikan kepedulian terhadap pengendara,” bilang Yacop ‘Jack’ Maulana Marketing dan Luhur Riyadi, Surveyor Lippo Insurance.
Asuransi akan mencover biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta, apabila kejadian kecelakaan dapat mengakibatkan cacat tetap akan mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta. Sedangkan jika akibat kecelakaan itu menyebabkan kematian ada santunan sebesar Rp 25 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
Lalu, apabila dalam proses pengobatan brother tidak dapat bekerja selama 2 bulan dan kondisi motor belum lunas, pihak asuransi juga akan membackup biaya angsuran selama dua bulan dengan dana sebesar maksimal Rp 5 juta.
Proses klaimnya juga sangat mudah, Cukup membawa fotokopi STNK, SIM, KTP, dengan dibarengi kwitansi dari pihak rumah sakit. Sedangkan untuk proses klaim pengganti biaya angsuran motor jika tidak bisa bekerja selama dua bulan, cukup hanya dengan membawa hasil rontgen, foto luka, hasil diagnosa dokter dan foto motor. (motorplus-online.com)