Jakarta - Kasus gugatan terhadap Toyota Astra Motor karena airbag tidak mengembang bukan kali pertama dilayangkan. Sebelumnya, dengan mobil yang sama, yakni Toyota Fortuner, pernah juga melayangkan gugatan sebesar Rp 2,145 Miliar.
Adalah seorang Ibu Rumah Tangga, Susilowati Ragus, yang sempat menggugat Toyota Indonesia karena saat mengalami kecelakaan airbag Toyota Fortuner miliknya tidak mengembang.
Kejadiannya 4 Maret 2014 lalu, ketika Toyota Fortuner nopol B 1814 SJG yang sedang dikendarai oleh Susilowati mengalami kecelakaan di Jl. WR Supratman, Jakarta Selatan. Toyota Fortuner miliknya rusak parah.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari kasus pertama tersebut. Setidaknya, diketahui apa penyebab airbag Toyota Fortuner tidak mengembang saat kecelakaan. Sampai datang kasus kedua yang dialami Hartono alias Toni (45).
Warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat, ini lantas menggugat PT Toyota Astra Motor Rp 11 miliar, karena saat kecelakaan, airbag Toyota Fortuner miliknya juga tidak mengembang. (mobil.otomotifnet.com)