Toyota Indonesia Digugat Konsumen Rp 11 Miliar Karena Airbag!

Rabu, 17 Juni 2015 | 14:35 WIB


Jakarta - Keselamatan berkendara terus menjadi konsen dari konsumen di tanah air. Belum lama kasus gugatan pemilik Honda City terhadap Honda Prospect Motor, kali ini giliran Toyota Astra Motor yang kena gugat karena permasalahan yang sama, airbag.

Terjadi pada Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan namun airbag tidak mengembang. Sang pemilik, Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat, pun lantas menggugat PT Toyota Astra Motor Rp 11 miliar.

Dikutip Kompas.com (17/6) Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014. "Hari ini dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti," ujar Toni di PN Jakut.

Toyota Fortuner nopol B 1491 BJJ yang airbag-nya tidak mengembang membuat Toni mempertanyakan permasalahan ini pada Toyota Astra Motor, namun karena mendapat jawaban kurang memuaskan akhirnya dilayangkan gugatan terhadap Toyota.

Kecelakaan itu terjadi pada 26 Juli 2014 di Jalan Raya Hankam, arah barat dekat Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Saat itu, Toni menabrak pohon saat perjalanan ke rumahnya seusai bermain golf.

Airbag yang ada di Toyota Fortuner tersebut tidak mengembang meski bagian depan mobil mengalami benturan keras. Selain ringsek, setir mobilnya juga bengkok, sedangkan airbag tidak mengembang.

"Sebenarnya simpel. Kita cuma nanyain kenapa bisa terjadi seperti itu? Tapi, seolah disepelekan. Ini menyangkut keselamatan orang banyak," ujar Toni.(mobil.otomotifnet.com)