Jakarta - Sering bingung atau malah kesal, saat hujan deras di jalan tol misalnya, mobil-mobil yang sedang berjalan seketika menyalakan lampu hazard. Atau saat diperempatan jalan, mobil yang mau berjalan lurus kok malah menyalakan hazard?
Sebagian besar dari anda mungkin belum mengetahui fungsi dan arti dari tombol ini di mobil anda. Tombol ini bernama tombol hazard. Tombol berwarna merah dan memiliki gambar segitiga warna putih di tengah-tengahnya ini jika ditekan akan menyalakan keempat lampu sein mobil anda dan keempat lampu tersebut akan berkedip secara ritmis.
Karena kurangnya pengetahuan tentang tombol ini, sebagian besar orang menggunakan tombol ini disaat hujan lebat atau jika terkena macet di malam hari. Padahal sebenarnya tombol ini hanya boleh digunakan ketika sedang dalam keadaan darurat saja. Keadaan darurat seperti apa yang dimaksud disini, ya? Berikut hal yang harus diketahui tentang tombol tersebut.
Tombol ini digunakan ketika mobil anda dalam keadaan darurat dan mengharuskan anda untuk menepi di malam hari. Keaadaan darurat yang dimaksud seperti jika mobil anda mogok, mengganti ban atau anda baru saja mengalami kecelakaan. Tombol ini akan menghidupkan lampu hazard yang berfungsi untuk memperingatkan pengemudi lain jika ada kendaraan yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Peraturan mengenai tombol hazard ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan : "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Nah, jadi tombol hazard dinyalakan hanya saat keadaan darurat dan kendaraan dalam keadaan berhenti, bukan sedang berjalan. Sehingga, tidak membingungkan pengendara lain. Karena pada dasarnya, lampu sein digunakan sebagai tanda berbelok. (mobil.otomotifnet.com)