Seputar Asuransi, Ragam Istilah yang Harus Dipahami

billy - Jumat, 2 November 2012 | 09:07 WIB

(billy - )


Kebutuhan terhadap asuransi kendaraan, baik baru maupun bekas memang tidak bisa diabaikan. Maraknya kecelakaan skala kecil, sedang, maupun berat bisa terlindungi selama meme­nuhi prosedur klaim.

Namun, banyak pemilik ken­daraan yang belum memahami istilah-istilah asuransi. Padahal, ragam istilah tersebut amat penting untuk diketahui agar konsumen juga mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta asuransi kendaraan. Nah, tanpa panjang lebar, Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head PT Asuransi Astra Buana, mencoba membantu definisi yang mudah dalam istilah-istilah asuransi kendaraan. [Tab]

* Polis: seluruh dokumen perjanjian asuransi yang terdiri dari ikhtisar pertanggungan, wording polis, klausula dan lampiran-lampiran.

* Tertanggung: orang/badan yang membuat perjanjian dengan penanggung dan memiliki hak untuk memperoleh jaminan polis. Namanya harus tercantum di dalam ikhtisar polis atau sertifikat.

* Penanggung: perusahaan yang mengeluarkan polis atau sertifikat asuransi. Penanggung berkewajiban membayar ganti-rugi jika terjadi suatu kerugian atas objek yang dijamin.

* Premi/Premium: adalah sejumlah uang yang harus dibayar untuk membuat perjanjian asuransi menjadi mengikat. Jumlah ini umumnya merupakan perka­lian antara harga pertanggungan dengan Rate Premi (%) ditambah biaya polis.

* Uang/Harga Pertanggungan: adalah jumlah yang dikehendaki oleh tertanggung yang mencerminkan harga wajar/sebenarnya dari objek yang diperjanjikan sebagai nilai yang akan dijamin jika terjadi kerugian. Jika nilai ini lebih tinggi dari harga pasar, maka penggantian akan menggunakan harga pasar.
 (mobil.otomotifnet.com)