Klaim Asuransi Kecelakaan Kendaraan, Pahami S.O.P dan Kerugian Immaterial

billy - Selasa, 4 Juni 2013 | 18:04 WIB

(billy - )


Tibisana Wardhaya, warga Kota Modern, Tangerang, mengalami kekecewaan dengan salah satu lembaga asuransi. Tibin, panggilan akrabnya, mengeluhkan waktu yang lama dalam hal klaim dan pengerjaan mobilnya setelah kecelakaan. Meski sudah ditinggal satu bulan, saat di cek, mobilnya belum dikerjakan pihak bengkel rujukan asuransi. Sempat berulang kali menanyakan status mobilnya, warga Kota Modern, Tanggerang hanya mendapatkan jawaban sedang di proses administrasinya oleh pihak Asuransi.

Selain itu, ada kerugian lain yang dialami oleh Tibin. Yaitu kerugian immaterial, seperti, waktu, tenaga dan pikiran. Sebab akibat kecelakaan ia kehilangan hak menggunakan mobilnya. Jadi selama mobil di bengkel Tibin tidak mendapatkan mobil pengganti. Jika tidak punya mobil lagi berarti ia harus naik angkutan umum atau menyewa mobil. "Memang ada asuransi yang menyiapkan mobil pengganti dalam perjanjian kontraknya, namun hanya sedikit saja dan biasanya pada jenis mobil premium saja," tutur Ernita Sari, Business Support Deputy Div. Head, Adira Insurance.

Nah, supaya kejadian serupa tidak menimpa Anda ada baiknya mengetahui Standar Operational Prosedur, (SOP), dengan baik. (mobil.otomotifnet.com)