Seputar Asuransi, Hal yang Menggugurkan Klaim

billy - Sabtu, 11 Mei 2013 | 11:05 WIB

(billy - )


Memiliki jaminan asuransi tidak melulu Anda bisa memperlakukan kendaraan seenaknya. Kewaspadaan perlu dijaga agar klaim tidak ditolak.

Seperti yang diilustrasikan Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & PR Dept Head Garda Oto, sebuah produk jasa asuransi mobil menyebutkan kenda­raan dengan bemper depan yang menabrak mobil lain bisa mengakibatkan radiator bocor. “Kebocoran radiator ini akan berpengaruh pada bagian mesin lainnya jika Anda memaksakan diri menyalakan mobil. Maka akhirnya terjadilah overheat yang membuat kerusakan semakin parah,” jelasnya.

Nah, tambahnya, kondisi memaksakan menjalankan mobil yang sudah kurang layak jalan berpotensi menggugurkan klaim yang nantinya akan diajukan , hal ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (AKBI) Bab II tentang pengecualian pasal 3 ayat 4 butir 4.4. “Menyatakan bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai pengguna mobil dan pelanggan asuransi yang baik, Anda sebaiknya membaca terlebih dahulu dan memahami isi polis yang Anda terima agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan ditolaknya klaim Anda. (mobil.otomotifnet.com)