Seputar Asuransi, Ketika Ingin Pengalihan Status Kepemilikan

billy - Rabu, 1 Mei 2013 | 06:04 WIB

(billy - )


Ada banyak seputar asuransi kendaraan bermotor yang belum banyak diketahui pemegang polis asuransi tersebut. Salah satunya adalah ketika konsumen baru saja membeli mobkas yang ternyata sudah diasuransikan. Lalu bagaimana status asuransi tersebut ketika kendaraan sudah berpindah tangan?

Jika sebuah mobil yang telah diasuransikan diperjualbelikan dan pemilik baru mobil tersebut ingin asuransinya tetap aktif, maka dalam hal ini berlaku endorsement letter. “Endorsement letter merupakan surat pengalihan dari pemilik mobil sebe­lumnya kepada pemilik mobil baru yang menyatakan bahwa asuransi mobil tersebut beralih kepemilikannya dengan cara mengubah nama dalam polis,” jelas Laurentius Iwan Pranoto Sutanto selaku Marketing Communication & PR Dept Head Garda Oto. Lanjutnya, pengubahan tersebut tentu saja harus atas dasar kesepakatan pemilik lama dan baru, serta penga­juannya dilakukan oleh pemilik lama (Tertanggung) ke perusahaan asuransi.

Masih menurut Iwan, sapaan akrabnya, hal ini juga dipertegas dalam Polis Standar Asuran­si Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 10 mengenai Pengalihan Kepemilikan. Disebutkan bahwa apabila Kendaraan Bemotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut. “Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” bilang Iwan lagi. (mobil.otomotifnet.com)