Jakarta - Bank Indonesia siap untuk menaikkan batas minimal Down Payment (DP) untuk kendaraan bermotor. Namun, meskipun kebijakan tersebut akan diberlakukan sebentar lagi, pasar mobil bekas tidak akan terpengaruh.
Bahkan para pedagang mobil bekas optimistis pasar mobil bekas justru akan terdongkrak dengan adanya aturan uang muka (down payment/DP) minimal sebesar 30 persen yang akan berlaku mulai tanggal 15 Juni 2012 mendatang.
Pasalnya, mayoritas konsumen mobil bekas di dalam negeri selama ini masih memilih bertransaksi secara tunai ketimbang memanfaatkan fasilitas kredit.
Kondisi tersebut jelas berbeda dengan mayoritas konsumen mobil baru yang hampir 70 persen memanfaatkan fasilitas kredit untuk pembeliaan mobil barunya.
Dikatakan Pengelola Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, dampaknya memang ada tapi tidak sebesar dampak yang dialami oleh pelaku di industri mobil baru.
"Justru kita berharap adanya aturan ini bisa mendongkrak penjualan mobil bekas, karena jika DP naik konsumen pasti akan berpikir dua kali untuk membeli mobil baru secara kredit. Mereka pasti akan beralih ke mobil bekas yang harganya lebih terjangkau," ujarnya.
Menurut Herjanto, selain masyarakat umum yang mencari mobil untuk kendaraan pribadi, banyak pembeli di tempatnya adalah para pedangang mobil dari daerah yang selama ini mencari mobil berkualitas tinggi dengan harga terjangkau di Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua.
"Selama ini pedagang-pedagang mobil dari daerah yang mencari mobil di sini, kalau bertransaksi pasti tunai jadi aturan tentang DP minimal itu tidak terlalu mempengaruhi penjualan di Bursa Mobil Seken WTC Mangga Dua," tukasnya. (mobil.otomotifnet.com)