Jakarta - Kabar gembira bagi Anda yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pasalnya Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi. Sehingga berapapun tunggakan akan dibebaskan atau dihapuskan dari biaya denda administrasi-nya.
“Kebijakan ini dikenal dengan Sunset Policy, yang berlaku mulai tanggal 25 Juni hingga 25 Agustus 2015,” tegas Edi Sumantri, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Regulasinya diatur dalam Ketetapan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Nomor 1044, Tahun 2015. Langkah ini dalam rangka hari ulang tahun Jakarta ke-488 serta untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB.
“Caranya mudah, wajib pajak tinggal datang ke kantor Samsat sesuai wilayah dimana kendaraan terdaftar di lingkup DKI Jakarta. Tunggakan berapapun akan dibebaskan dari sanksi administrasi,” lanjut Edi, saat ditemui di kantornya (25/6).
Masih menurut Edi, pendapatan pajak di sektor kendaraan memang terus meningkat. “Terhitung hingga tanggal 24 Juni 2015, PKB mencapai Rp 2,58 triliun dari target tahun ini Rp 6,650 triliun. Kemudian untuk Pajak BBN-KB, realisasinya 2,315 triliun (per 24 Juni 2015), targetnya Rp 4,750 triliun,” bebernya lagi.
Untuk pendapatan pajak tahun lalu pada periode yang sama (24 Juni 2014), realisasi PKB tercatat Rp 2,386 triliun dari target Rp 5,150 triliun. Realisasi BBN-KB Rp 2,722 triliun dari target Rp 6,4 triliun (per 24 Juni 2014). (mobil.otomotifnet.com)