Jakarta - Selain mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, pemerintah juga menetapkan kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori. Yaitu:
1. BBM tertentu bersubsidi, (minyak tanah dan solar)
2. BBM khusus penugasan (premium RON 88)
3. BBM umum nonsubsidi (premium RON 88)
"Tiga jenis BBM adalah BBM tertentu yang diberikan subsidi, BBM khusus penugasan bukan subsidi, melainkan didistribusikan ke wilayah jauh yang perlu penanganan pemerintah dan BBM umum yang harganya mengikuti harga keekonomisan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said seperti dikutip dari Kompas.com.
BBM tertentu bersubsidi sudah jelas yaitu BBM yang masih mendapatkan subsidi tetap dari pemerintah seperti solar yang satu liternya disubsidi Rp 1.000 dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.
Meski sudah disubsidi, namum harga jual solar tetap bisa naik turun sesuai dengan harga dasar BBM dan biaya-biaya lainnya.
Yang berikutnya adalah BBM khusus penugasan yaitu jenis premium yang dijual di luar Pulau Jawa, Bali dan Madura. Pemerintah masih akan menanggung bea distribusinya.
Sedang untuk BBM umum nonsubsidi, harganya bisa jadi berubah dari patokan harga Rp 7.600 bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Artinya, harga premium dan solar akan naik-turun selain tergantung harga pasar, juga akan ada perbedaan harga di masing-masing daerah di Indonesia. (mobil.otomotifnet.com)