Parkir Liar Diderek dan Denda 500 Ribu Berlaku Hari Ini
Senin, 8 September 2014 | 07:08 WIB
Jakarta - Mulai Senin hari ini, 8/9/2014 Dinas Perhubungan Pemprof DKI memberlakukan derek langsung dan denda Rp 500 ribu buat kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan. Kendaraaan akan langsung dibawa ke kantor Sudin Perhubungan wilayah dimana mobilnya diderek. Beberapa upaya sudah dilakukan oleh Dishub namun masih belum membuat jera para pemarkir liar.
"Seperti penilangan di tempat, penggembokan ban mobil sampai pencabutan pentil kendaraan. Hingga kini permasalahan parkir liar masih saja menjadi permasalah kompleks bagi kota Jakarta,” jelas Muhammad Akbar, Kadishub Pemprof DKI Jakarta. Untuk itu langkah ini, diambil sebagai upaya efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir liar.
Amunisi pun mulai diperkuat oleh Dishub Pemprof DKI, dengan menambah 20 mobil derek lagi dari 14 unit yang sudah ada. Dari puluhan titik rawan parkir liar, akan ditempatkan 2 mobil derek di setiap titiknya. Para pemarkir liar itu melanggar pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 Junto pasal 95 PP No 43 tahun 1993, junto pasal 55 ayat 2 perda No 12 tahun 2003, yang mengatur tentang parkir liar yang menggangu ketertiban umum.
Nah, ayo parkir yang tertib dong! (mobil.otomotifnet.com)