Jakarta - Lantaran sudah sangat meresahkan, penggunaan lampu rotator, strobo dan sirene yang tidak sesuai fungsi serta menyalahai aturan, akan diindak tegas Polda Metro Jaya untuk memberantas permasalahan ini.
Bersama Sub Dit Dikyasa PMJ, Sub Dit Gakum mulai mengambil langkah yang lebih jauh lagi. Setelah unit nya (mobil yang menggunakan lampu rotator atau sirene) ditindak, kini pihak kepolisian mulai menghimbau kepada para penjualnya.
"Melalui surat keputusan dari Kapolda Metro Jaya, kami akan melayangkan surat kepada seluruh toko aksesori yang menjual lampu rotator, strobo dan sirene,” ujar Kasubdit Dikyasa, AKBP Warsinem.
“Surat edarannya sudah ada, paling lambat besok, (20/06) surat ini sudah bisa disebarkan kepada toko dan para penjual maupun importir lampu rotator, strobo dan sirene,” ucap Warsinem.
Ini adalah bagian dari himbauan agar para penjual tidak menawarkan barangnya kepada pembeli. “Jika memang masih membandel, pihak kepolisian akan melakukan peringatan keras yang kemudian langkah berikutnya akan menyita barang dagangannya. (mobil.otomotifnet.com)