Uji coba Jalan Berbayar Juli Mendatang. Ini Rute Percobaannya

Kamis, 22 Mei 2014 | 07:03 WIB


Bagi Anda yang melintas di zonasi ERP akan dikenakan biaya yang berkisar Rp 20 ribu.

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berwacana akan menguji coba sistem Electronic Road Pricing (ERP) pada bulan Juli 2014. Sedikit intermezzo, ERP merupakan program jalan berbayar yang diterapkan melalui sistem terintegrasi. Hingga saat ini, telah dijajaki beberapa perusahaan swasta yang siap menjadi vendor peralatan dan sistem ERP. Salah satunya adalah Kapsch Trafficcom AB yang berasal dari Swedia.

Pernyataan bahwa bulan Juli akan digelar uji coba telah ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. “Uji coba yang kita perkirakan nanti setelah sistemnya terpasang semua pada bulan Juli sudah uji coba,” kata Ahok usai rapat pembahasan ERP di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).


 
Rencananya akan diterapkan pertama kali di ruas Blok M - Kota atau sejalur dengan bus Transjakarta koridor I


Perusahaan asal Swedia tersebut nantinya akan berkerjasama dengan Alita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurusi e-ticketing di commuter line. Dari sisi pengemudi kendaraan, nantinya akan dipasang alat On Board Unit (OBU) yang berfungsi mentransmisikan data dan posisi kendaraan saat melintasi ruas jalan yang diberlakukan ERP. “Alatnya nanti bisa ditaruh di sebelah mana saja di badan mobil dan kalau dia lewat frekuensinya akan terbaca oleh sistem,” kata Ahok sambil menunjukkan benda persegi berwarna putih ukuran 5×5 cm.

Bagi anda yang melintas di zonasi ERP akan dikenakan biaya yang berkisar Rp 20 ribu. Pun begitu jika kendaraan belum dipasangi alat OBU maka akan dikenakan tilang yang tagihannya dikirim ke rumah pelanggar. Sistem akan mendeteksi kendaraan tanpa OBU lalu meng-capture pelat nomornya. Data-data kemudian dicatat oleh sistem beserta tanggal dan jam berapa kejadiannya.

Cara ini dinilai kurang ideal, mengingat di Indonesia data kepemilikan kendaraan di STNK tidak selalu sama persis dengan alamat rumah pemilik sebenarnya. Memang jika dikatakan cara pembayaran denda tilang ERP seperti cukup praktis dan murah, tetapi diperlukan keakuratan database kepemilikan kendaraan. (mobil.otomotifnet.com)