Ade Amirullah, salah satu korban perampasan motor di wilayah Duri Kepa, Jakarta Barat mengakui sedikit lebih tenang, lantaran motornya masih di asuransi. “Suzuki Satria F-150 itu saya beli 2011, baru 10 bulan mencicil. Eh.. Sudah dibegal. Untungnya pihak leasing menjanjikan akan mengganti kerugian akibat peristiwa itu,” kata Amir pangilan akrabnya.
Untungnya ada asuransi. Sehingga beban risiko bisa dibagi ke pihak ketiga. Itu dia pihak asuransi. “Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” ungkap Rinaldi, Manager Divisi Asuransi PT Smart Tbk.
Pria yang akrab dipanggil Naldi ini juga menyebutkan asuransi ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga. Misalnya tabrakan atau pencurian. “Dengan begitu kita dapat berkendara dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian,” kata pria berkulit putih ini lagi.
Jenis perlindungan asuransi kendraan terdiri dari Asuransi Gabungan atau All Risk. “Asuransi ini menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan atau perusakan atau kendaraan hilang,” katanya.
Jenis lainnya yakni Asuransi Kerugian Total alias Total Loss Only (TLO). “TLO menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan 75 persen dari harga pertanggungan atau kendaraan hilang,” katanya lagi.
Di samping perlindungan dasar seperti di atas, asuransi kendaraan juga menyediakan perluasan asuransi. Misalnya huru-hara dan bencana alam. “Tambahan tentu ada beban biaya lagi. Biasanya asuransi yang mengcover kendaraan roda dua berjenis TLO. Jarang menggunakan All Risk,” sebut Naldi.
Untuk kasus akibat pencurian dan kekerasan seperti dialami Ade Amirullah, pihak korban bisa mengajukan klaim. “Begal dan pencurian dicover,” tegasnya.
Untuk proses klaim juga terbilang mudah. “Laporkan peristiwa sebenarnya ke kepolisian. Surat laporan itu nanti disertakan ke pihak asuransi dengan membawa dokumen seperti STNK, BPKB serta dua kunci kontak asli,” bilangnya.
Bagaimana dengan kasus perampasan. Kunci dan STNK diambil si garong? “Nggak papa, nanti di laporan polisi harus disertakan juga STNK dan kunci dibawa pelaku,” cetus bapak ramah ini.
Laporan harus masuk ke pihak asuransi 3X24 jam setelah kejadian. Penggantian yang akan diberikan umumnya harga kendaraan saat kejadian. “Nilainya juga tidak penuh. Yakni cuma 90 persen. Sementara yang 10 persen menjadi tanggungan si korban,” bilang Naldi.
Proses penggantian ini akan ditolak apabila terjadi kebohongan informasi yang diberikan. Klaim juga ditolak jika kasus hilangnya motor akibat kelalaian si pemilik. Misalnya, kunci kontak tertinggal di motor. Atau motor digunakan bukan oleh si pemilik. Sebab, ini bisa dianggap sebagai kasus penggelapan yang disengaja oleh pemiliknya. (motorplus-online.com)