Seputar Asuransi, Bila Kehilangan Mobil!

billy - Jumat, 24 Februari 2012 | 14:10 WIB

(billy - )


Bila konsumen tertimpa bencana kehilangan mobil, namun yang mengendarai mobil bukanlah konsumen yang melakukan penutupan polis, bagaimana menurut aturan asuransi? Masih menurut Laurentius Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head Asuransi Astra, bahwa aturan itu bisa merujuk pada PSAKBI.

Bahwa pada dokumen itu dijelaskan bahwa jika mobil hilang, namun yang mengemudikan mobil tersebut bukan konsumen atau tertanggung yang disebutkan dalam polis, maka konsumen dapat mengajukan pengantian kerugian atau klaim ke perusahaan asuransi.

Nah, yang perlu dicermati adalah perusahaan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh beberapa sebab. Semisal kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan, melakukan tindak kejahatan dan penggunaan selain yang dicantumkan dalam polis.

Mudah dipahami bukan?  (mobil.otomotifnet.com)