Pajak 125 Persen untuk Mobil 2.500cc Ke Atas Berlaku Bulan Depan!

Senin, 24 Maret 2014 | 11:58 WIB


Jakarta - Setelah lama menjadi wacana sejak akhir tahun lalu, akhirnya pemerintah jadi juga menaikkan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor. Mobil dengan mesin 2.500cc ke atas, pajaknya naik menjadi 125 persen mulai bulan depan.

Informasi ini diungkapkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono. "Ketentuan ini (PPnBM Kendaraan) berlaku mulai bulan depan," tulisnya di twitter.

Kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut Presiden SBY, adalah sedan/station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi. (mobil.otomotifnet.com)