Jakarta - Dengan jumlah mobil-mobilnya yang mencapai puluhan unit, plus beberapa diantaranya masuk kategori mobil mewah, membuat kita penasaran, berapa dana yang harus dikeluarkan Wawan untuk membayar pajak mobil-mobilnya?
Otomotifnet lantas mengkomfirmasikan dengan pihak kepolisian mengenai status 17 mobil mewah milik Wawan. Alhasil, 17 mobil itu seluruhnya terdaftar di kepolisian dan ternyata rutin membayar pajak lho!
"Beberapa mobil itu resmi kepemilikannya, dan tercatat juga di kami," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dikonfirmasi otomotifnet.com.
Menyoal nama dari pemiliknya, Kompol Adi Benny, Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan dua mobil mewah milik Wawan yakni Lamborghini Murcielago warna oranye B 888 CWN dan Lamborghini Aventador warna putih B 888 WAN, terdaftar atas nama PT Bali Pacific Pragama pada Juni 2012.
"Bukan hanya 17 mobil mewah, ada juga 30 kendaraan miliknya (Wawan) yang kami inventarisir. Semua kendaraan itu rutin dibayarkan pajaknya. Soal detail jenis kendaraan, sudah kami serahkan ke KPK, tanyakan KPK saja" tegas Benny.
Menyoal soal pajak, sebagai hitungan kasarnya pajak mobil itu 1 persen dari harga jualnya. Jika harga mobilnya 5 miliar, berarti pajaknya Rp 50 juta per tahun. Namun ini hanyalah hitungan kasar saja.
Dilain sisi Benny juga enggan berkomentar saat ditanya seputar nilai pajak yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah untuk tiap kendaraan mewah tersebut. "Soal itu (pajak) langsung ditanyakan ke KPK saja. Kalau sudah ada pelat nomor berarti kendaraan itu resmi," tutup Benny. (mobil.otomotifnet.com)