Sosialisasi RFID, PT INTI Kunjungi OTOMOTIF

Kamis, 19 Desember 2013 | 12:50 WIB




Dayu Rengganis (kanan) memaparkan program RFID kepada tim Redaksi Otomotif/Otomotifnet

Jakarta - Terkait dengan sosialisasi Sistem Monitoring dan Pengendalian BBM (SMPBBM) oleh Pertamina, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) selaku perusahaan yang menyiapkan infrastruktur SMPBBM mengunjungi redaksi OTOMOTIF (19/12).  Selain berkenalan,  rombongan kecil PT INTI terdiri dari Dayu Rengganis (Corporate Services Director), Andi Nugroho (Manager Sosialisasi  Sistem SMPBBM), Lili Amalia (Kepala Bagian Public Relations), dan Dani Prasetya (Public Relation Officer)  juga menjelaskan lebih dalam konsep penggunaan Radio Frequency Identification (RFID). 

"Kedatangan kami kali ini untuk memperkenalkan diri sekaligus sosialisasi SMPBBM," buka Dayu Rengganis, Corporate Services Director PT INTI. "Tentunya, untuk mensukseskan program SMPBBM. Jika subsidi bahan bakar yang mencapai 250 Triliun Rupiah bisa dihemat, dana itu bisa bermanfaat untuk  masyarakat," jelasnya.

Wanita ramah ini menjelaskan bahwa pemasangan RFID baru tahap awal dalam program SMPBBM. Makanya, untuk sementara ini, baru mobil dulu. "Targetnya 120 juta unit kendaraan (sepeda motor dan mobil) di Indonesia yang akan dipasang alat ini," jelasnya.

Pada bagian lain, Andi Nugroho menambahkan pada sampai akhir 2014, target pemasangan RFID sebanyak 100 juta unit sudah harus selesai. Dijelaskan, bahwa di Jakarta untuk saat ini baru terpasang 125 ribu unit dan ia yakin bisa selesai sampai akhir tahun depan.

Perangkat RFID ini sifatnya memonitor dan mengendalikan  penggunaan BBM, khususnya yang bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Jadi, perangkat ini yang mendata dan memantau penggunaan BBM. Awalnya, Jakarta menjadi kota pertama yang akan dijadikan barometer untuk kota-kota lainnya di Indonesia.

"Untuk fungsi pengendaliannya, kami dan Pertamina masih menunggu payung hukumnya. Karena untuk membatasi penggunaan bahan bakar tentunya membutuhkan peraturan dari pemerintah," jelas Dayu.

Sementara ini, mobil yang dibatasi tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi sesuai Peraturan Menteri ESDM no.1/2013 adalah mobil-mobil instansi Pemerintah, angkutan perkebunan, pertambangan dan kehutanan. (motor.otomotifnet.com)