Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto pada 28 November 2013, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif tol dalam kota dengan panjang 50,6 Km ini seharusnya sudah berlaku tpada 11 Oktober.
Namun karena pada saat itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian ditunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan.
"Pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif pada 11 Oktober mengalami penundaan hingga 5 Desember mendatang,” kata Sumadilaga dalam jumpa pers di Jakarta, sebagaimana dilansir website Sekertaris Kabinet, hari ini (2/12) (mobil.otomotifnet.com)