Mobil Masuk Jalur Busway Denda Sejuta, Polisi Harus Bernyali!

Jumat, 1 November 2013 | 15:02 WIB


Jakarta - Denda Rp 1 juta untuk mobil yang masuk ke jalur busway sampai saat ini memang baru sebatas wacana. Bahkan, saat rencana akan diterapkan mulai November 2013 ini pun nyatanya masih urung dilakukan. Tapi, ini tetap tindakan yang bagus dan patut diacungi jempol.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memastikan kapan penerapan denda maksimal bagi para pelanggar jalur busway diberlakukan, dan sampai saat ini masih disosialisasikan. Sementara ini akan dibahas lebih lanjut bersama bersama dengan Pemda DKI dan instansi terkait.

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengomentari peraturan baru ini kalau nantinya jadi diterapkan. "Peraturan ini akan efektif kalau ada konsistensi dari petugas dilapangan. Jadi yang paling penting pemanfaatannya," ujarnya ketika dihubungi otomotifnet.com hari ini (1/11)

Darmaningtyas menekankan, petugas dilapangan harus tegas dan tidak pandang bulu. Karena, seperti kita tahu, tak jarang para pelanggar jalur busway tidak hanya mobil-mobil pribadi saja, tapi juga mobil pejabat dan aparat negara juga. (mobil.otomotifnet.com)