Pak Polisi, Plat Nomor Ini Gak Ditilang?

Jumat, 31 Agustus 2012 | 10:02 WIB


Jakarta - Ada saja cara seseorang untuk memodifikasi mobilnya, dari sekedar menggunakan bodikit, sampai menghias plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, seperti yang satu ini.

Sebuah Toyota Grand New Fortuner hitam, melintas di jalan tol Dalam Kota Jakarta. Sepintas memang tidak ada yang aneh dengan SUV ini, tapi coba perhatikan lebih detail. Ya, plat nomor polisi mobil ini unik!

F 666 A, begitulah jajaran huruf dan angka yang tertera pada plat nomor kendaraan Fortuner hitam ini. Selain jajaran angka 666 yang biasanya menyimbolkan satanisme, ada lagi huruf A dibelakang yang unik, berbentuk seperti logo, jadi bukan huruf A kapital pada umumnya.

Legalkah? Kalau menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal ayat (4) mengemukakan, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan,".

Kemudian ada juga di pasar 280 Undang-Undang yang sama, yang mengemukakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah, kalau melihat plat nomor polisi yang tertera pada Toyota Fortuner hitam tersebut, yang terlihat mencolok adalah huruf A yang sudah dimodifikasi menjadi sebuah logo. Tapi kok gak ditilang Polisi ya? (mobil.otomotifnet.com)