Jakarta – Anda, atau kenalan anda pernah kehilangan kendaraan khususnya mobil? Maka kabar ini dapat menjadi sedikit penghapus lara anda. Pasalnya, sejak Rabu (16/5), Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Indonesian Ranmor Watch (IRW) mengadakan proses pengembalian mobil hasil curian.
Ada 13 unit kendaraan hasil curian yang siap dijemput para pemilik sah nya. Dan pengembalian mobil tersebut digelar di Propam Polda Metro Jaya. Oiya, pihak kepolisian menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengambilan mobil tersebut.
Pemilik cukup membawa surat-surat seperti BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat laporan kehilangan di kepolisian serta keterangan bebas blokir. (mobil.otomotifnet.com)
Ada 13 unit kendaraan hasil curian yang siap dijemput para pemilik sah nya. Dan pengembalian mobil tersebut digelar di Propam Polda Metro Jaya. Oiya, pihak kepolisian menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengambilan mobil tersebut.
Pemilik cukup membawa surat-surat seperti BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat laporan kehilangan di kepolisian serta keterangan bebas blokir. (mobil.otomotifnet.com)
Berikut daftar 13 unit mobil yang akan digelar tersebut:
1. Toyota Avanza B 1932 PFN
2. Daihatsu Xenia B 1252 IM
3. Daihatsu Xenia B 1886 UFB
4. Daihatsu Xenia B 1990 BFD
5. Toyota Avanza B 1454 PFI
6. Toyota Avanza B 2032 IM
7. Daihatsu Xenia B 1257 KFU
8. Daihatsu Xenia B 1534 FFJ
9. Suzuki APV B 1805 TKI
10.Daihatsu Xenia B 8550 OK
11.Toyota Avanza B 1679 KFB
12.Toyota Avanza H 8796 DB
13.Toyota Avanza D 1089 JX.