Cara Agar Surat Dari Tilang Elektronik Nggak Salah Alamat

billy - Senin, 11 April 2011 | 13:10 WIB

(billy - )


Jakarta – Seorang teman, sebut saja Ahmad merasa bingung. Sebab dirinya dikirimi surat dari tilang elektronik dari pihak kepolisian. Padahal dirinya tak merasa melakukan kesalahan saat berkendara belakangan ini.

Apalagi, mobil Daihatsu Espass yang terpotret di surat tilang juga sudah tak dimilikinya lagi. “Kendaraan tersebut sudah dijual empat bulan silam, tapi memang belum sempat balik nama,” kata Ahmad.

Nah, tentu kejadian salah alamat surat tilang yang terjadi pada Ahmad juga bakal dialami oleh orang lain yang telah menjual kendaraannya tanpa melapor.

Seperti diungkapkan Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, “Memang kesadaran masyarakat untuk melapor setelah menjual kendaraan bermotornya masih kurang. Padahal sudah ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.”

Terus yang terlanjur ketilang gimana dong? Tenang, anda tinggal pergi ke kantor Samsat. Lalu datangi bagian kepolisian dan minta blangko atau formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

“Dan nanti formulir tersebut akan diproses oleh pihak kepolisian,” jelas Kompol Iwan Saktiadi, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya. (mobil.otomotifnet.com)