OTOMOTIFNET - Hadirnya mobil imut dua penumpang dari Mercedes-Benz, yakni Smart Fortwo memang menggiurkan. Tapi kalau melihat aturan yang berlaku di Jakarta, bisakah Smart Fortwo melintas di jalur 3 in 1?
"Ya, memang sementara ini sebelum ERP diberlakukan, pengguna Smart tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Artinya saat jam-jam 3 in 1 mereka tidak bisa melintas," ujar Yuniadi Hartono, Deputy Director Marketing Mercedes-Benz Indonesia.
Sebenarnya, MBI juga berharap pemerintah kota DKI Jakarta bisa memberikan pengecualian untuk Smart, karena meski daya tampungnya hanya dua penumpang, tapi dimensi Smart bisa setengah lebih kecil dari ukuran mobil konvensional.
"Kita berharap pemkot bisa memberikan pengecualian untuk Smart. Daripada harus menggunakan joki agar bisa melintas di 3 in 1, lebih baik seperti Smart, ya benar-benar cuma dua penumpang," ungkap Yuniadi.
Setidaknya pengecualian ini bisa dilakukan pemerintah kota Jakarta sambil menunggu Electronic Road Pricing (ERP) yang rencananya akan diberlakukan pada semester kedua tahun depan. Karenanya, Yuniadi pun menyambut baik rencana penerapan ERP tersebut.
Apalagi dengan kehadiran Smart yang sebenarnya bisa menjadi solusi untuk kepadatan lalu lintas kota besar seperti Jakarta ini. "selain itu, dengan adanya Smart, kan bisa sekaligus mengeliminasi peran-peran joki ilegal," tutupnya.