Mobil Murah Harus Mengikuti Syarat Ini Agar Bisa Dijual

Bagja - Senin, 15 Juli 2013 | 14:04 WIB

(Bagja - )


Jakarta - Petunjuk teknis soal mobil murah ramah lingkungan LCGC, yang baru saja diterbitkan Kementerian Perindustrian menyodorkan beberapa syarat wajib agar bisa dijual bebas di pasaran. 

Syarat pertama, konsumsi bahan bakar harus minimal 20 km perliter. Juga uji teknis dari kendaraan tersebut. Serta bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.Ini akan diuji terlebih dahulu oleh lembaga independen. 

Syarat kedua, pabrikan yang menjual mobil murah harus melakukan investasi manufakturing di tanah air. Nah, data dan bukti realisasinya, termasuk  manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal harus dilampirkan ke pemerintah.

Harga jual kepada konsumen juga menjadi sorotan penting, dimana tiap pabrikan yang menjual mobil murah harus menyertakan surat pernyataan diatas materai mengenai harga jual resmi ke konsumen yang diberlakukan.
 
Seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor. Tanpa memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah). (mobil.otomotifnet.com)