Jakarta - Mobil murah harus punya harga jual maksimal Rp 95 jutaan, dengan beberapa kententuan khusus, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Sesuai ketentuan tersebut, harga mobil murah dipatok berada dikisaran Rp 95 jutaan, namun tetap berdasarkan beberapa hal sebagai penyesuaian, misalnya lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
Selain itu, dalam regulasi ini juga disebutkan, dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar Rupiah dan atau harga bahan baku.
Juga kalau pabrikan pengedar mobil murah tersebut mau menyematkan teknologi tertentu dan fitur-fitur penunjang keamanan, maka harga jualnya bisa disesuaikan.
Penyesuaian harga berdasarkan penggunaan teknologi transmisi otomatis maksimum sebesar 15 persen. Sedangkan untuk penggunaan teknologi pengaman penumpang maksimum sebesar 10 persen.
Nah, berarti, kisaran harga Rp 95 jutaan tersebut hanya sebagai patokan saja, karena dengan adanya beragam fitur dan teknologi yang tersemat nantinya, harga jualnya pasti melebihi angka Rp 95 jutaan.
Daihatsu dan Toyota saja, yang jelas-jelas sudah menyiapkan mobil murahnya, mematok harga jual mobil mereka dengan kisaran harga antara Rp 75 - 120 jutaan. Bisakah para pabrikan mengikuti kisaran harga jual tersebut? (mobil.otomotifnet.com)