SIM Khusus Moge Diberlakukan Awal 2016

erie - Kamis, 3 Desember 2015 | 22:08 WIB

(erie - )


Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan bahwa SIM khusus moge akan diberlakukan pada tahun depan. Persisnya adalah pada triwulan pertama 2016. “Iya mulai berlaku 2016, perkiraan pada bulan April 2016,” tegas Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan, Korlantas Mabes Polri.

Lantas apa definisi SIM khusus moge yang dimaksud?

“SIM khusus moge yang dimaksud adalah membuat jenis SIM baru. SIM C akan dibuat 3 macam, SIM C itu adalah SIM yang berlaku sekarang, SIM C1 untuk motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc dan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500 cc keatas,” bebernya, ketika ditemui (3/12).

Kemudian kalau pemilik memiliki dua motor dengan kapasitas mesin berbeda, apakah harus memiliki dua SIM yang berbeda?

“Nah itu yang masih kita rumuskan. Apakah akan diatur seperti SIM A yang beralih ke SIM B, maka otomatis SIM A masih tetap berlaku. Nantinya akan dirumuskan bagaimana idealnya,” lanjut Kombes Pol Unggul.

“Sedang dirumuskan, makanya tidak langsung di Bulan Januari, targetnya pada triwulan pertama 2016,” jelasnya kemudian saat ditanyakan apakah mekanisme penerbitannya harus melampirkan STNK-nya serta membawa unit motornya

Apakah ada perbedaan biaya penerbitan SIM nantinya?

“Iya jelas biayanya berbeda. Karena motornya (kapasitas mesinnya) berbeda. Sehingga biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan lainnya akan berbeda pula,” jawab pria ramah ini. Harryt (Otomotifnet.com)