Ini Beda SIM C Biasa Dengan SIM C1-C2 Khusus Moge

toncil - Jumat, 4 Desember 2015 | 21:24 WIB

Pengguna motor gede nantinya akan punya sim berbeda (toncil - )

Jakarta - Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan bahwa SIM khusus moge akan diberlakukan pada tahun depan.

Persisnya adalah pada triwulan pertama 2016 atau pada bulan April 2016. 

SIM khusus moge yang dimaksud merupakan perluasan kategori SIM motor (SIM C). Yakni ada jenis SIM baru selain SIM C yang berlaku saat ini, yaitu SIM C1 dan SIM C2. 

“SIM khusus moge yang dimaksud adalah membuat jenis SIM baru. SIM C akan dibuat 3 macam. SIM C itu adalah SIM yang berlaku sekarang, SIM C1 untuk motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc dan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500 cc keatas,” beber Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan, Korlantas Mabes Polri, ketika ditemui (3/12).

Artinya untuk motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc harus membuat SIM C1, kemudian motor berkapasitas mesin diatas 500 cc harus membuat SIM C2. 
Kemudian kalau pemilik memiliki dua motor dengan kapasitas mesin berbeda, apakah harus memiliki dua SIM yang berbeda? “Nah itu yang masih kita rumuskan. Apakah akan diatur seperti SIM A yang beralih ke SIM B, maka otomatis SIM A masih tetap berlaku. Nantinya akan dirumuskan bagaimana idealnya,” lanjut Kombes Pol Unggul.

Merujuk pada pasal 80, UU No. 22 Tahun 2009, bahwa golongan SIM perseorangan diatur berdasarkan klasifikasinya masing-masing. Misalnya SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 2.500 kg. Kemudian SIM C, untuk mengemudikan motor.

Nah, kalau ada SIM C jenis baru, maka apakah perlu merevisi UU yang berlaku saat ini. Kemudian bagaimana mekanisme penerbitannya, apakah harus melampirkan STNK-nya serta membawa motornya atau bagaimana? “Sedang dirumuskan, makanya tidak langsung di Bulan Januari, targetnya pada triwulan pertama 2016,” katanya lagi. Harryt (Otomotifnet.com)