Pemerintah Bisa Dituntut Akibat Kemacetan Jalan Tol

Senin, 28 Desember 2015 | 21:01 WIB

Jakarta- Evaluasi dari dampak kemacetan di jalan tol selama dua hari pada akhir pekan lalu, tentu dapat dijadikan bahan pembelajaran.

Sinergi antar instansi penyedia jalan dan regulator sangat diperlukan. Kemacetan yang mencapai puluhan jam tersebut tentu telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil.

Tulus Abadi, selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa Pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Masih menurutnya pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan tanggal merah saat peringatan Maulid Nabi (24/12).

Akibat kegagalan itu, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.

Selain itu operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.

“Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh Kepolisian,” urai Tulus.

Dirinya pun merinci bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol:

1. Kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan.

2.Kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet.

3. Kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum. Belum lagi kerugian imateril, hilangnya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya.

Harryt (Otomotifnet.com)