Jangan Sampai Telat Nanti Bikin Repot

Harryt MR - Senin, 11 Januari 2016 | 15:50 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri No.09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram, No.: ST/271/II/2015 yang diperbaharui dengan No.:ST/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015.

Isinya, berlaku mulai 1 Januari 2016-Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus bikin SIM baru seperti layaknya prosedur pembuatan SIM baru. 

“Hal yang diatur adalah berkenaan dengan masa kadaluwarsa perpanjangan. Yaitu sambil menunggu revisi peraturan kapolri, yang menentukan batas kadaluwarsa SIM bisa diperpanjang,” terang Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kabagkamsel), Korlantas Mabes Polri (8/1).

Masih menurut Kombes Pol Unggul. Telegram tersebut mengambil kebijakan bahwa sampai tanggal 31 maret 2016 SIM yang mati dan belum diperpanjang sampai waktu 1 tahun masih bisa diterima dengan prosedur perpanjangan. (Otomotifnet.com)