Bikin Polis Asuransi Baru Untuk Mobil Bekas

Kamis, 25 Februari 2016 | 12:32 WIB

Pernah dengar kendaraan bekas yang dijual sudah lengkap dengan polis asuransi? Kalau iya, tidak usah bingung karena memang  polis asuransi kendaraan memang bisa kok  berpindah tangan.

Seperti yang dijelaskan Ignatius Hendriawan, Head of Claim Management Opertion Department PT Asuransi Allianz Utama. “Bisa saja kok mengalihkan polis asuransi dari sebuah kendaraan. Hanya saja sebelumnya harus ada kesepakatan antara pembeli dan penjual tentang hal ini,” terangnya di acara  seminar bertemakan pengetahuan asuransi kendaraan di kantor Kompas Gramedia (23/2).

Proses melakukannya enggak ribet. “Setelah kendaraan berpindah tangan, pihak penjual harus menghubungi perusahaan asuransi dalam jangka waktu 10 hari dari perpindahan hak milik kendaraan untuk membuat surat endorsement yang menyatakan bahwa polis asuransi serta pembayaran premi akan dilanjutkan oleh pemilik kendaraan yang baru,” tambah Hendriawan.  

Dalam hal ini, Anda yang beli mobil bekas diuntungkan karena tak perlu mencari asuransi lagi. Tetapi hal ini tidak dianjurkan.

“Jika anda melakukan pengalihan polis asuransi, dikhawatirkan nilai premi yang harus dibayar tidak sesuai dengan kondisi keuangan anda. Contoh kasus lain, pemilik kendaraan yang sebelumnya melakukan klaim melebihi nominal penanggungan yang telah disesuaikan premi, bisa-bisa pemilik baru harus nambah ketika melakukan klaim,” pungkasnya seraya menganjurkan pembukaan polis asuransi baru. (Bob)