Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan.
Yakni dengan penggunaan alat pengukur kecepatan atau speed gun.
Lantas apa definisi batas kecepatan yang diizinkan? Apakah ada parameter pengukuran yang jelas.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur sebagai berikut,” beber AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
1.Jalan tol: 60 km/jam hingga 80 km/ jam, atau 60 km/jam sampai 100 km/jam (dinyatakan dengan rambu-rambu).
2.Jalan perkotaan: 50 km/jam.
3.Jalan Pemukiman : 30 km/jam