Wacana pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta dinilai sebagai solusi mengurai kemacetan.
Di acara ngobrol eksklusif OTOMOTIFNET dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (20/03) di kediamannya yang berlokasi di bilangan Pantai Indah Kapuk, Jakut.
"Itu (mobil tua) punya STNK beneran enggak? Banyak yang enggak bener lho. Nah, mengapa tidak kita bikin Perda (Peraturan Daerah). Tidak kita batasi tetapi pengujian kelayakan jalannya harus diperketat," buka Ahok, seraya menyuguhkan sarapan pagi kepada OTOMOTIFNET.
Lantas, seperti apa detail regulasi pembatasan usia kendaraan yang rencananya akan dibuat Perda tersebut?
"Saya mau usulkan kayak Singapura. Kita ingin STNK khusus untuk mobil tua yang bayarnya pada saat hari libur saja," jawab Ahok.
Maksudnya adalah mobil-mobil antik akan diizinkan berkeliaran di Jakarta pada saat hari libur. Kemudian beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada STNK khusus nantinya hanya dihitung berdasarkan hari libur saja.
"Iya pajaknya jadi lebih murah kan. Perubahan Perda ini tunggu 2019," lanjutnya.