Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis untuk para pemudik motor dengan menggunakan bus. Pendaftaran secara online melalui portal mudikgratis.dephub.go.id dibuka hari ini (13 Mei sampai 12 Juni 2016). Sedangkan pendaftaran offline mulai dibuka pada 16 Mei hingga 12 Juni 2016.
Kemenhub menyediakan kuota sebanyak 12.000 motor dan 24.000 penumpang dengan total anggaran Rp 20 milyar. Kuota tersebut dibagi untuk arus mudik sebanyak 8.400 motor dengan 16.800 penumpang, serta arus balik sebanyak 3.600 sepeda motor dengan 7.200 penumpang. Jumlah kuota motor tersebut mengalami kenaikan sebesar 275% dari tahun 2015 yaitu sebanyak 3.200 sepeda motor.
Mudik gratis pemudik motor 2016 ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. “Hal ini merupakan fokus kerja Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, meningkatkan kapasitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi kepada masyarakat,” terang Hemi Pamurahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenhub (12/5).
Persyaratan umum yang harus dipenuhi diantaranya;
- Motor harus dalam keadaan orisinil dan laik jalan
- STNK dan pajak kendaraan dalam keadaan hidup (dilunasi)
- Membawa identitas diri (KTP, KK, STNK, dan SIM)
- Untuk pendaftaran online, jangka waktu verifikasi dokumen maksimum 3 hari
- Apabila pendaftar tidak melakukan verifikasi maka slot kuota akan dilepas dari booking online dan diharuskan mendaftar ulang
- Lokasi verifikasi online yaitu di Kantor Dishub Tangerang, Kantor Dishub Tangerang Selatan, Kantor Dishub Depok, dan Kantor Dishub Kota Bekasi.
- Sedangkan untuk pendaftaran secara offline diharapkan langsung membawa kelengkapan dokumen untuk mempermudah proses pendaftaran