Jakarta - Melalui Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016. Yakni soal aturan bahwa surat izin mengemudi (SIM) yang telat diperpanjang harus bikin baru. Walaupun telatnya hanya sehari.
Aturan ini mulai berlaku terhitung sejak 10 Mei 2016. Kalau sebelumnya telat perpanjang SIM 3 bulan diwajibkan bikin baru, kini telat sehari pun kudu bikin baru.
Sebetulnya aturan ini telah ditegaskan sejak 2012, yaitu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Nah maka dari itu, perhatikan masa berlaku SIM anda. Bila perlu catat tanggal masa berlakunya agar tak terlewat. Buatlah catatan pada reminder di smartphone, supaya ingat.
Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara Online, yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya diawali dengan melakukan pendaftaran di situs korlantas.polri.go.id.(otomotifnet.com)