Bisakah Mobil Honda dari Importir Umum Service di Bengkel Resmi?

toncil - Sabtu, 4 Juni 2016 | 08:44 WIB

(toncil - )

Jakarta - Sudah sejak lama keran mobil import dibuka. Efeknya berbagai macam mobil bisa masuk lewat jalur importir umum. Lalu bagaimana jika mobil-mobil tersebut masuk bengkel resmi agen pemegang merek (APM) yang ada.

"Silakan saja masuk. Tapi belum tentu bisa ditangani," ucap Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Purnajual PT Honda Prospect Motor (HPM). 

Hal ini disebabkan, teknisi yang menjalani training hanya seputar kendaraan dan teknologi yang beredar di Indonesia saja, yakni mobil-mobil yang resmi dipasarkan melalui Agen Pemegang Merek (APM). Dalam hal ini ya HPM.

Termasuk juga menyangkut alat-alat dan fasilitas yang dipakai. Belum tentu suatu bengkel resmi punya alat untuk deteksi kerusakaan yang dialami.

"Penting diperhatikan juga mengenai pemesanan barang. Karena mobil itu masuk lewat jalur lain, belum tentu kita ready part. Harus pesan dan waktu lama. Kalau sudah begitu, konsumen bisa ngomel. Jadi masalahnya melebar," jelas Jonfis.

Bukan hanya itu, diterima atau tidaknya mobil CBU masuk bengkel resmi, bergantung kebijakan dari dealer juga. Ini berkaitan dengan mekanik dan peralatan yang ada.