Jakarta - Berkaca pada kejadian kecurangan takaran pada SPBU 34-12305 di Jl. Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jaksel, sesungguhnya bukan hal yang baru, banyak modus operandi yang dilakukan pengelola SPBU yg mengakibatkan kerugian konsumen.
Sejak Februari 2016, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mendapatkan informasi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen bahwa berdasarkan pantauan BPH Migas diperkirakan ada 100 SPBU khususnya di wilayah Sumatera yg melakukan berbagai kecurangan.
Informasi ini bahkan pernah disampaikan ke PT. Pertamina(Persero) pada bulan Maret yang lalu agar dilakukan uji petik bersama Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan, namun tidak pernah ditindak lanjuti. Oleh karena itu YLKI mendesak :
1. Agar PT. PERTAMINA (Persero) segera melakukan pengawasan lapangan yang lebih ketat, dengan melakukan uji petik serta mendengarkan keluhan dari berbagai pihak yang menengarai adanya kecurangan di SPBU tertentu.
2. Agar PT Pertamina memberikan sanksi tegas pada mitranya yang curang tersebut, untuk diputus kontrak kemitraannya dan dimasukkan ke daftar black list.
3. Agar pihak kepolisian konsisten melakukan penegakan hukum kepada pelakunya, sampai ke ranah meja hijau. Selama ini kasus kecurangan SPBU hanya berhenti pada penggrebegan saja, tidak pernah sampaj ke proses pengadilan. Namun demikian bukan hanya pada pelaku lapangan saja yang diproses secara hukum, tetapi pada pemilik SPBU, atau minimal pimpinan SPBU. Karena pelaku di lapangan tidak akan mungkin bertindak sendirian tanpa instruksi dari atasan bahkan pemiliknya.