Sepeda Motor Tidak Ikut Peraturan Ganjil Genap

Arief Aszhari - Selasa, 21 Juni 2016 | 15:27 WIB

(Arief Aszhari - )

Jakarta - Peraturan nomor polisi (Nopol) ganjil genap akan segera diberlakukan di Jakarta. Rencananya setelah melewati proses sosialisasi dan uji coba, peraturan ini akan resmi dijalankan pada 23 Agustus mendatang.

Untuk metode pelaksanaannya, kendaraan bernopol ganjil bisa beroperasi pada tanggal ganjil, dan untuk kendaraan bernopol genap bisa beroperasi pada tanggal genap. Peraturan ini sendiri berlaku mulai pukul 07.00 sampai 10.00, serta pukul 16.00 sampai 20.00 di jalur yang bakal diberlakukan peraturan ERP, atau koridor bekas 3 in 1 ditambah Jalan Rasuna Said.

"Kebijakan ganjil genap ini berlaku untuk mobil, sedangkan sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat," papar Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, dalam pesan singkatnya kepada OTOMOTIFNET, (21/6).

Peraturan untuk sepeda motor tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur, Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas. Sementara itu, untuk peraturan ganjil genap ini juga tidak berlaku bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara, Pemadam Kebakaran, Mobil Angkutan Umum (plat kuning). 

"Untuk angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan. Bagi mobil barang juga tidak berlaku untuk peraturan ganjil genap," tambah Budiyanto.

Untuk metode pengawasannya akan mengambil random pada 9 titik persimpangan traffic light, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan,CSW, Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), Simpang Hos Cokroaminoto.