Begini Cara Polisi Mengawasi Peraturan Ganjil Genap

Arief Aszhari - Kamis, 23 Juni 2016 | 18:45 WIB

(Arief Aszhari - )

Jakarta- Sebagai pengganti peraturan 3 in1 di kawasan Sudirman-Thamrin dan sebagian Gatot Subroto, wacana peraturan plat nomor polisi (Nopol) ganjil genap rencanaya akan segera diberlakukan pada 30 Agustus mendatang. Peraturan ini sekaligus sebagai transisi, sebelum peraturan ERP di jalankan.

Peraturan ini akan berlaku di ruas jalan yang tadinya merupakan koridor 3 in 1, dan akan diberlakukan Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 sampai 10.00 dan pukul 16.00 sampai pukul 20.00, dan untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.

"Untuk pengawasannya tetap nopol ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan sebaliknya. Namun, bukan berarti nopol ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap karena peraturan ini berlaku hanya untuk wilayah Sudirman - Thamrin serta sebagian Gatot Subroto dan serta tidak berlaku di luar jam ganjil genap," jelas Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada OTOMOTIFNET melalui sambungan telepon, (23/6).

Sementara itu, pengawasannya akan mengambil random pada 9 titik persimpangan traffic light, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan,CSW, Simpang Kuningan (Kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (Kaki Mampang), dan Simpang Hos Cokroaminoto.

"Ganjil genap berlaku untuk mobil, namun untuk kawasan yang berlaku pelarangan untuk kendaraan roda dua tetap di Bundaran HI sampai Medan Merdeka Barat," tambah Budiyanto.

Pengecualian kebijakan ini juga tidak berlaku bagi, presiden, wakil presiden, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulance, mobil angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan kendaraan dengan plat dinas.