Banyuwangi - Kunjungan tim Kontribusi Untuk Negeri 2016 (KUN) di Kabupaten Banyuwangi (15/8) mendapatkan informasi cerdas dalam pengembangan jalan raya.
Sadar kalau penambahan ruas jalan selalu kalah cepat dengan penambahan volume kendaraan maka pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi bikin aturan khusus.
"Pemakaian jalur kiri yang boleh jadi tempat parkir sebenarnya merupakan 'kantong parkir sementara di sejumlah ruas jalan," jelas Suprayogi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi.
Aturan itu menurutnya merupakan 'win-win solution' bagi pemilik usaha di jalan-jalan yang masuk daerah pengaturan parkir itu.
Apalagi kalau bukan menghindarkan potensi macet yang malah menepis hadirnya konsumen.
"Untuk lokasi usaha yang baru harus menyediakan lahan parkir sejauh 10 meter dari median jalan," jabarnya lagi.
Hal itu juga berlaku bagi pedagang kaki lima yang tidak boleh sembarangan mendirikan tempat berjualan.
"Untuk lokasi seperti mal wajib berada di lokasi yang jaraknya minimal 4 kilometer dari pusat kota," tambah Agus Siswanto sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi.
Selain untuk menghindarkan potensi kemacetan di pusat kota, tujuan lainnya adalah pemerataan pertumbuhan wilayah.
"Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang sebagai daerah yang sudah mengantisipasi pertumbuhan ekonomi kewilayahan sampai tahunan ke depan," bangga MY Bramuda selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Pak Bram, begitu biasa dipanggil, menambahkan bahwa makin tingginya wilayah berpenduduk 1,7 juta jiwa itu dikunjungi wisatawan membuat pihaknya harus menciptakan suasana senyaman mungkin.
"Apalagi makin banyak saja komunitas otomotif yang menjadikan Banyuwangi sebagai tujuan turing mereka," pungkasnya. (otomotifnet.com)