Aturan Pembatasan Mesin Taksi Online Memberatkan Pengemudi

Arief Aszhari - Rabu, 5 Oktober 2016 | 15:55 WIB

(Arief Aszhari - )

Jakarta- Polemik pembatasan mesin 1.300cc ke atas untuk armada taksi online terus bergulir. Banyak yang pro dengan kebijakan tersebut, namun tidak sedikit juga yang kontra karena dinilai memberatkan mitra pengemudi taksi online.

Seperti dijelaskan Agus Ismawanto, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB), sebagai mitra operator transportasi Uber, pembatasan yang hanya diberlakukan kepada ridesharing ini sangat memberatkan, dan berdampak pada kesempatan ekonomi para mitra pengemudi serta tidak konsisten.

"Sebelumnya sejumlah kendaraan mitra Uber bermesin LCGC telah lolos uji KIR, dan pada pasal 8 Permen 32/2016 taksi reguler diperkenankan menggunakan kendaraan bermesin 1.000cc sampai 1.500cc," jelas Agus dalam pesan singkatnya kepada OTOMOTIFNET, Selasa (4/10).

Agus melanjutkan, kendaraan bermesin 1.000cc dan kurang dari 1.300cc telah umum digunakan oleh berbagai layanan transportasi darat, dan juga oleh mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi ridesharing karena LCGC efisien bahan bakar, biaya operasional terjangkau, ramah lingkungan dan memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang memadai.

"Apalagi, di layanan berbasis aplikasi, semua perjalanan memiliki batas maksimal 4 orang per kendaraan dan mitra-pengemudi memerhatikan batas kecepatan sehingga terjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan," tambahnya.

Perlu diketahui, peraturan pembatasan mesin taksi online ini terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dengan peraturan yang sudah diberlakukan Oktober 2016 ini, maka mobil-mobil seperti Datsun Go dan Go+ Panca, Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Suzuki Karimun Wagon R, Toyota Calya, dan Daihatsu Sigra tidak boleh menjadi armada taksi online.(otomotifnet.com)