Ini Pembelaan Yamaha Terkait Tudingan Kartel

Harryt MR - Senin, 9 Januari 2017 | 21:39 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Diberitakan sebelumnya bahwa tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan kesimpulan dan rekomendasi, Senin (09/01) terkait dugaan kartel antara Yamaha dan Honda. 

Tak tinggal diam PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM)  sebagai Terlapor I memberikan pembelaan berupa kesimpulan atas bukti-bukti dan keterangan saksi ahlinya.

Melalui kuasa hukumnya, Eri Hertiawan, Yamaha menyampaikan 3 poin yang menjadi pembelaan atas tidak terbukti adanya dugaan kartel seperti yang dituduhkan tim investigator.

Poin pertama adalah aspek formil. Bahwa tim investigator KPPU telah melanggar due process of law. Disebutkan, pada 22 Januari 2015 tim investigator KPPU mendatangi kantor terlapor I tanpa surat pemberitahuan dan diduga melakukan pengambilan dokumen perusahaan tanpa pendampingan pihak berwajib.

Di hari yang sama, tanpa dibekali surat panggilan, tim investigator KPPU telah memeriksa Yutaka Terada (mantan Direktur Marketing YIMM) di luar kantor KPPU, yaitu di kantor Terlapor I. Pemeriksaan dilakukan tanpa dampingan kuasa hukum.

Dengan begitu keterangan Yutaka Terada disebut tidak mempunyai nilai pembuktian karena disampaikan tidak di bawah sumpah dan tidak di muka persidangan.

Kuasa hukum juga menilai tim investigator berusaha membentuk opini publik dengan menyampaikan berbagai pernyataan melalui media massa yang insinuatif.

Selain itu, tim investigator diduga melakukan pelanggaran Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan cara mempublikasikan informasi rahasia Yamaha dalam presentasi sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Kejanggalan lain, tim investigator tidak menjelaskan periode dugaan kartel dan terdapat kesalahan pada penyajian fakta, analisa, dan pengambilan kesimpulan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

Poin kedua adalah soal tak adanya perjanjian atau kesepakatan pada pertemuan antara pihak Yamaha dengan Honda dalam Golf pada November 2014. Hal ini tak bisa membuktikan ada perjanjian karena tidak ada bukti pembicaraan harga.

Lalu soal bukti email internal Yamaha pada 28 April 2014 yang dijadikan bukti tim investigator KPPU dianggap tidak sah. Alasannya, surel itu bukan produk sah pengambilan keputusan dan tidak pernah dikomunikasikan ke pihak Honda.

Dilanjutkan pada poin ketiga. Tidak pernah ada penetapan harga bersama dengan Honda. Yamaha selalu bertindak independen dalam menentukan harga dan punya strategi, mekanisme, serta kebijakan harga yang berbeda. (Otomotifnet.com)